Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, maka semakin tinggi tingkat persaingan hidup, ditandai dengan banyaknya pengangguran, tersisihnya kaum yang lemah secara ekonomi dan pendidikan, penggusuran, krisis ekonomi serta masalah penyimpangan sosial lainnya. Hal ini berdampak pada peningkatan angka penderita gangguan jiwa. Selama ratusan tahun sejarah bangsa Indonesia bergulir, mulai zaman kolonial Hindia Belanda yang menerapkan Custodial Care sampai zaman reformasi. Hal ini memberikan dampak pada perjalanan keperawatan jiwa di Indonesia. Dalam memasuki abad 20 ini, pandangan dunia dan Indonesia terhadap keperawatan jiwa sudah berubah. Pada saat ini telah dikembangkan konsep Publich Health, Envolving Process Specialization, dan Deinstitusionalisasi.
Pertanyaan Diskusi
1. Jumlah penduduk Indonesia 120 juta jiwa, 2% nya diprediksikan mengalami gangguan jiwa berat, bila 50% nya harus di rawat, berapa tempat tidur yang dibutuhkan?
2. Jelaskan tindakan yang dilakukan pada klien gangguan jiwa pada zaman dulu bila klien tersebut dianggap membahayakan atau tidak membahayakan?
3. Dimana rumah sakit jiwa pertama yang dibangun pada zaman kolonial, dan apa latar belakangnya?
4. Pemerintah Hindia Belanda mengenal 4 macam perawatan klien psikiatrik, jelaskan jenis-jenisnya, tempat mana yang dikepalai seorang perawat?
5. Mengapa Custodial Care yang dahulu dianut sekarang ditinggalkan?
6. Bagaimana perkembangan usaha kesehatan jiwa antara tahun 1947 – 1975 di Indonesia?
7. Apa perbedaan pandangan dan perlakuan dunia terhadap klien gangguan jiwa pada awal sejarah, abad pertengahan, dan abad 20?
8. Apa pengaruh perubahan pelayanan public health service terhadap keperawatan jiwa?
9. Mengapa daat ini keperawatan jiwa lebih berfokus pada preventif dibanding kuratif?
10. Apa yang dimaksud deinstitusionalisasi dan spesialisasi dalam keperawatan jiwa masa kini?
Sumber: Studi Kasus dari Bagian Keperawatan Jiwa FIK UNPAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar